Penguman Lelang Kendaraan Dinas BPS Kota Yogyakarta - Berita - Badan Pusat Statistik Kota Yogyakarta

** Kunjungi PST BPS Kota Yogyakarta untuk mendapatkan data-data BPS. Dapat pula akses melalui website http://jogjakota.bps.go.id **

** Jam Layanan : Senin - Kamis pukul 08.00 - 15.00, Jumat pukul 08.00 - 15.30 **

** Pernah berkunjung ke PST BPS Kota Yogyakarta? Atau pernah akses data BPS melalui website? Ayo berpartisipasi dalam SURVEI KEBUTUHAN DATA 2024. Kunjungi http://s.bps.go.id/SKD3471.  Jawaban Anda membantu meningkatkan kualitas pelayanan kami. **

Penguman Lelang Kendaraan Dinas BPS Kota Yogyakarta

Penguman Lelang Kendaraan Dinas BPS Kota Yogyakarta

14 Juni 2019 | Kegiatan Statistik Lainnya


Penguman Lelang Kendaraan Dinas BPS Kota Yogyakarta

Badan Pusat Statistik Kata Yogyakarta dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta mengadakan Lelang Barang Milik Negara melalui internet (Closed Bidding) berdasarkan Surat Persetujuan Penjualan Barang Milik Negara Selain Tanah dan/atau Bangunan pada Badan Pusat Statistik Kata Yogyakarta Nomor S-46/MK.06/WKN.09/KNL.06/2019 tanggal 6 Mei 2019.

Pelaksanaan Lelang :
Hari/Tanggal : Jumat, 21 Juni 2019 
Batas Akhir Penawaran : 10.00 Waktu Server (Sesuai WIB)
Tempat Letang : Kantor Badan Pusat Statistik Kata Yogyakarta JI. Brigjen Katamso, Komplek THR Yogyakarta
Penetapan Pemenang : Setelah Batas Akhir Penawaran

Syarat dan Tata Cara Pelelangan :
1. Caton peserta lelang diwajibkan memiliki Akun pada Aplikasi Letang dengan mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada website: https://www.lelang.go.id/ dengan merekam dan mengunggah softcopy KTP, NPWP (Ekstensi JPG, PNG) dan nomor rekening atas nama sendiri (uang jaminan dikembalikan ke nomor tersebut jika peserta tidak ditunjuk sebagai pemenang lelang).
2. Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan sebesar tersebut diatas ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang yang dapat dilihat pada menu status lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan memilih objek lelang yang diminati. Uang jaminan harus sama persis dengan nominal jaminan yang disyaratkan dan disetorkan sekaligus (bukan dicicil) serta harus sudah efektif diterima KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang. 
3. Segala biaya administrasi yang ditimbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang. 
4. Objek dilelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ( as is);
5. Perhatikan batas waktu akhir penawaran dan waktu penetapan pemenang lelang.
6. Pemenang lelang harus melunasi kewajiban pembayaran lelang beserta biaya lelang sebesar 2%  (Dua persen) paling lambat 5 (lima) hari keria setelah hari pelaksanaan lelang ke rekening yang telah ditunjuk , apabila tidak dilunasi akan dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan yang telah disetorkan akan hangus dan disetor ke Kas Negara sebagai Pendapatan Jasa Lainnya; 
7. lnformasi lebih lanjut dapat menghubungi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta Telp. (0274) 544091 atau Badan Pusat Statistik Kata Yogyakarta Telp. (0274) 387752 

Keterangan lebih lengkap bisa baca disini.
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat  Statistik Kota Yogyakarta (Statistics of Yogyakarta Municipality)Jl. Brigjen Katamso Komplek THR Yogyakarta

Telp (62-274) 387752

 Faks (62-274) 387753

Mailbox : bps3471@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik