Survei Penilaian Integrasi (SPI) ini
merupakan salah satu Survei yang bertujuan untuk melakukan pengukuran integritas pada lembaga pemerintah, yaitu
untuk memetakan integritas dan capaian upaya pencegahan korupsi pada
lembaga-lembaga pemerintah seperti Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah
(K/L/PD). SPI merupakan kerjasama antara BPS dan Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) yang telah dilakukan sejak tahun 2016. Pada tahun 2019 SPI dilakukan di 128 K/L/PD terdiri dari : 27 K/L, 15 Pemerintah Provinsi, dan 86 Pemerintah Kab/Kota, salah satu diantaranya
adalah Pemerintah Kota Yogyakarta.
Petugas survei dalam kegiatan ini adalah pegawai BPS. Untuk Kota
Yogyakarta petugasnya sebanyak 1 tim yang terdiri dari 1 Kortim dan 3 pencacah
yang semuanya adalah pegawai BPS
Kota Yogyakarta. Dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) ini, Badan Pusat
Statistik bertugas membantu melakukan pengumpulan data dan bukan sebagai tim penilai (assessor).
Jadwal pelaksanaan
survei adalah dari tanggal 30 September sampai 31 Oktober 2019. Pengumpulan data dilakukan
dengan CAPI (Computer Assisted Personal Interviewing), dimana responden
mengisi sendiri dan setelah responden selesai mengisi kuesioner, data langsung
dikirim ke server BPS secara online. Petugas sendiri tidak bisa mengetahui
jawaban responden, sehingga BPS menjamin kerahasiaan data dan jawaban
responden.
Pada tahun 2019, target sampel SPI adalah 130 responden, yang terdiri
dari 60 responden internal
melalui pegawai, 60 responden eksternal melalui masyarakat pengguna layanan
(pelayanan loket dan non loket), dan 10 responden expert melalui tokoh-tokoh
yang dipandang mengetahui integritas di pemerintahan Kota Yogyakarta (
diantaranya adalah auditor, BPKP, Ombudsman, Pensiunan maksimal 5 tahun
terakhir, pimpinan lembaga minimal kepala daerah/sekda, asosiasi pengusaha,
penanggung jawab program pencegahan korupsi dari KPK, inspektorat, DPRD,
advokat, Saber Pungli Polres, Saber Pungli Kejari, Saber Pungli Pengadilan
Negeri, dan Muspida).
Sebelum survei
dilakukan, terlebih dahulu dilakukan sosialisasi kegiatan SPI, di Hotel Aayaartta
Malioboro Yogyakarta pada tanggal 30 September 2019. Kegiatan sosialisasi dihadiri
oleh perwakilan dari BPS, Inspektorat, dan 6 instansi yang menjadi lokus survei.
Ke-enam instansi yang menjadi lokus survei adalah Dinas Pekerjaan Umum,
Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Badan
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, DInas Penanaman Modal dan Perizinan, dan
Bagian Layanan Pengadaan.
Kegiatan
Sosialisasi ini merupakan salah satu tahapan kegiatan Survei Penilaian
Integritas, disamping itu juga sekaligus dilakukan entry meeting. Dalam
sosialisasi juga disampaikan bahwa jumlah responden internal untuk
masing-masing instansi tidak sama, dan akan diambil jumlah sampel secara
proporsional berdasarkan jumlah pegawai dan kelompok jabatan. Untuk responden
eksternal dibagi rata untuk setiap lokus, akan tetapi jika tidak terpenuhi,
sisa sampel bisa di alokasikan ke lokus lain.
Manfaat dari
survei penilaian integrasi adalah untuk mengidentifikasi prioritas
wilayah yang rentan terhadap korupsi bagi dasar program integritas/anti korupsi
organisasi, memberikan informasi kepada
K/L/PD terkait capaian program-program pencegahan korupsi yang telah dilakukan,
serta peningkatan kepercayaan (trust) public pada K/L/PD melalui
penyampaian hasil ke publik dan ke instansi.