Pedagang Musiman dan SE2026 - Berita - Badan Pusat Statistik Kota Yogyakarta

** Kunjungi PST BPS Kota Yogyakarta untuk mendapatkan data-data BPS. Dapat pula akses melalui website http://jogjakota.bps.go.id **

** Jam Layanan : Senin - Kamis pukul 08.00 - 15.00, Jumat pukul 08.00 - 15.30 **

** Pernah berkunjung ke PST BPS Kota Yogyakarta? Atau pernah akses data BPS melalui website? Ayo berpartisipasi dalam SURVEI KEBUTUHAN DATA 2024. Kunjungi http://s.bps.go.id/SKD3471.  Jawaban Anda membantu meningkatkan kualitas pelayanan kami. **

Pedagang Musiman dan SE2026

Pedagang Musiman dan SE2026

4 Maret 2025 | Kegiatan Statistik


Pedagang Musiman dan SE2026

Sahabat Data, banyak pedagang musiman yang menjajakan dagangannya ketika momen-momen tertentu. Lalu, apakah para pedagang musiman ini akan dicatat juga dalam Sensus Ekonomi 2026 (SE2026)?
SEnsus Ekonomi dilakukan oleh Badan Pusat Statistik pada tahun berakhir 6 untuk mendata seluruh unit usaha di Indonesia, baik unit usaha menengah dan besar (UMB) dan Unit usaha mikro dan kecil (UMK)
SE2026 tidak hanya mencatat para pelaku usaha yang menjalankan usahanya secara permanen, bIak secara lokasi maupun waktu usaha. Namun pelaku usaha musiman seperti yang hanya menjalankan usaha pada hari raya besar juga dicatat sebagai usaha dan akan dicatat dalam SE2026
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat  Statistik Kota Yogyakarta (Statistics of Yogyakarta Municipality)Jl. Brigjen Katamso Komplek THR Yogyakarta

Telp (62-274) 387752

 Faks (62-274) 387753

Mailbox : bps3471@bps.go.id

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik